Berkaca dari peristiwa viralnya nostalgia
warga sekitar di Restoran McDonald’s Sarinah Thamrin pada tanggal 10 Mei 2020
(Minggu malam) di mana ada pengumuman sebelumnya bahwa hari terakhir Restoran
McDonald’s Sarinah Thamrin beroperasi adalah pada tanggal 10 Mei 2020 jam 10:05
malam membuat banyaknya warga datang menyaksikan peristiwa tutup pintu terakhir
pada jam 10:05 malam, sehingga tampak ada pergelaran seremoni penutupan outlet permanen
Restoran McDonald’s Sarinah-Thamrin.
Banyaknya kerumunan warga sekitar
50-an orang mengakibatkan Restoran McDonald’s didapuk melanggar protokol peraturan
PSBB bagi pemilik restoran, yaitu pada pasal 7, 11, dan 12 Peraturan Gubernur (Pergub)
Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang: Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona “Virus Disease 2019
(Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Karenanya, per tanggal 14 Mei 2020, pihak restoran McDonald’s telah dipanggil oleh satpol pp Jakarta dan telah membayarkan denda administrative pelanggaran PSBB sebesar Rp 10 juta.
Berkaca dari kasus Restoran McDonald’s Sarinah Thamrin ini, berikut 3 pasal yang WAJIB DIKETAHUI DAN DILAKSANAKAN oleh para pemilik restoran dalam masa PSBB wilayah Jakarta – dalam masa pandemi Corona Covid-19: 1. Pasal 7 Pergub Jakarta No. 41 Tahun 2020 |
Inilah 3 Pasal Peraturan dan
Sanksi PSBB Bagi Pemilik Restoran di Jakarta Menurut Pergub No 41 Tahun 2020,
Yang Mulai Berlaku Sejak 30 April 2020:
1. Pasal 7 Pergub Jakarta No. 41 Tahun 2020: Restoran tidak boleh makan di tempat, harus take-away atau delivery
(1) Setiap penanggung jawab
restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB
tidak melaksanakan kewajiban:
a. membatasi layanan hanya untuk
dibawa pulang secara langsung (take away),
melalui pemesanan secara daring
dan/atau
dengan fasilitas telepon/layanan
antar; dan
b. penerapan protokol pencegahan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
dikenakan sanksi administratif,
penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha
sejenis dan denda administratif
paling sedikit Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Pemberian sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.
2. Pasal 11 Pergub Jakarta No. 41 Tahun 2020: Tidak boleh berkerumun lebih dari 5 orang
(1) Setiap orang yang melanggar
larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat
atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
a. administratif teguran
tertulis;
b. sosial berupa membersihkan
sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling
sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah).
(2) Pemberian sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat
didampingi oleh Kepolisian.
3. Pasal 12 Pergub Jakarta No. 41 Tahun 2020: Tidak boleh menimbulkan kerumunan orang
(1) Setiap orang atau badan hukum
yang melanggar penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang tidak
dikecualikan yang menimbulkan kerumunan orang selama pemberlakukan pelaksanaan
PSBB dikenakan sanksi:
a. kerja sosial berupa
membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran
yang dilakukan orang; dan
b. denda administratif paling
sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.
(2) Selain pengenaan sanksi denda
administratif, terhadap penanggung jawab/ badan hukum yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan Perangkat Daerah terkait.
Baca Juga:
Bagi Pemilik Restoran: Bangun Merek Restoran Anda di tengah Pandemi Covid-19 |
Peraturan dan Denda PSBB Restoran: PSBB KETAT Terbaru Per 14 September 2020 |